AFRIKA SELATAN
Afrika Selatan (
Republic of South Africa) merupakan salah satu negara dikawasan Afrika. Negara
ini memperoleh kemerdekaan dari inggris pada tanggal 31 Mei 1910. Namun, rakyat
Afrika Selatan merayakan hari nasionalnya pada tanggal 27 April sebagai hari
kebebasan, Karena pada hari tersebut Afrika Selatan melepaskan diri dari
politik apartheid yang membelenggu negara itu.
Afrika Selatan merupakan
negara demokrasi konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan institusi
kehakiman yang bebas.Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan
pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan
daerah kekuasaan masing-masing.
Setiap provinsi di Afrika
Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif
yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
Nama
resmi : Republic of South Africa
Bentuk pemerintahan : Republik
Kepala Negara : Presiden
Ibu kota : Cape Town (legeslatif)
Pretoria (eksekutif)
Bloem-fountein (yudikatif)
Suku bangsa : Negro, kulit putih, Indian, campuran
Bangsa : Inggris dan Afrika
Mata uang : Rand
·
Setiap provinsi di
Afrika Selatan memiliki satu penggubal UU negeri dan majelis eksekutif yang
diketuai oleh Perdana Menteri
·
Presiden merupakan
pemimpin partai mayoritas di parlemen
·
Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan
·
Sistem pemilu secara
perwakilan proporsional
·
Pemilu diadakan setiap 5
tahun sekali dan rakyat yang berumur 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut
·
Pemilu terakhir pada
April 2004, dimana partai ANC memenangkan kursi parlemen (69,68%)
·
Partai ANC bersama
partai kebebasan Inkatha (6,97%) membentuk aliansi pemerintahan.
·
- Partai oposisi utama
termasuk : Aliansi demokrat (12,37%), Demokrat bebas atau ID (1,73%),
Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%), dan Partai Demokratik
Kristen Afrika atau ACDP (1,6%)
·
Jumlah lembaga
legislatif di Afrika selatan adalah 400
·
Afrika selatan memiliki
3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif
·
Sistem kepartaiannya
multipartai
·
Perdana menteri sebagai
kepala eksekutif di masing-masing provinsi
·
Para menteri bertanggung
jawab kepada presiden
·
Jumlah provinsi di
Afrika selatan ada 9
·
Jumlah anggota dewan
nasional adalah 310
Afrika Selatan
menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid. Bentuk
negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik.Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial.Parlemen di
Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan
nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal
undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana
Menteri atau “Premier”.
1. KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR
Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan
juga Kepala Pemerintahan.Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional (National
Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of
Provinces) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas
di Parlemen.
National
Assembly mempunyai 400 anggota yang
dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council
of Provinces, yang telah menggantikan Senat pada1997, terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi
termasuk kota-kota besar di Afrika Selatan.
Di
Afrika Selatan, pemilu diadakan
setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk
ikut. Pemilu terakhir ialah pada April 2004, di mana partai ANC berhasil
memenangkan 69,68% kursi di parlemen. Partai ini bersama Partai Kebebasan
Inkatha (6,97%) telah membentuk aliansi pemerintahan. Partai-partai oposisi
utama termasuk Aliasi Demokrat (12,37%), Gerakan Demokratik Bersatu atau UDM
(2,28%), Demokrat Bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%)
dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%).
2. KEDUDUKAN DPR/PARLEMEN
Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu
majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
Majelis Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika
Selatan, yang terletak di Cape Town, Western Cape Propinsi.Ini terdiri dari
tidak kurang dari 350 dan tidak lebihy dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap
lima tahun menggunakan daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana
setengah dari anggotanya dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi
sisa separuh dari daftar nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis
Nasional dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.
Dewan Nasional Provinsi adalah dewan pemerintahan yang berada
ditingkat provinsi.
3. SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI
Afrika
Selatan menggunakan Kabinet Presidensial.Dimana Kabinet Presidensial adalah
suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang
oleh Presiden.Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga
para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada
Presiden.
AUSTRALIA
. CIRI CIRI SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA
a. Australia terdiri dari 6 negara bagian yang
menjadi negara federasi
b. Sistem parlemen yang terdiri dari dewan
perwakilan dan senat
c. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh menteri
yang diangkat oleh parlemen
d. Menteri bertanggungjawab penuh pada parlemen
e. Kepala negara Australia adalah kepala negara
inggris
f. Australia merupakan negara persemakmuran
inggris
g. Australia memiliki konstitusi tertutulis/UUD
h. UUD Australia berisi rumusan tanggungjawab
pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan
dan imigrasi
i. Sistem pemerintahan Australia dibangun atas
tradisi demokrasi liberal
j. Bentuk pemerintahan : monarki konstitutional
k. Sistem pemerintahan : parlementer
l. Bentuk negara : federasi
m. Terdapat 3 tingkat pemerintahan di Australia
yaitu, federal, negara bagian/teritori, lokal
n. Pemerintah Federal menerapkan hukum yang
dibuat oleh parlemen persemakmuran yang mencakup bidang
perdagangan,karantina,mata uang, paten, perkawinan,
imigrasi,pertahanan,telekomunikasi,dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran
bantuan lain
o. Negara bagian Australia(New south wales,
victoria, queensland, south australia, western australia,dan tasmania) dan
teritori(northern territory dan australian capital territory) bertanggung jawab
dalam hal pembuatan kebijakan ,sekolah umum,jalan dan lalu lintas, RS
umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis
p. Pemerintah lokal berbentuk kota, dewankota,
atau shire yang bertanggungjawab untuk perencanaan kota,pesetujuan
bangunan,jalan lokal,parkir,perpustakaan,toilet umum, air dan
selokan,pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum.
q. Pajak lokal dipungut dari pemilik rumah
berdasarkan nilai rumah mereka, pajak ini digunakan untuk membayar
berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
r. Memiliki parlemen yang bikameral terdiri dari
senat yang berisi 76 senator, dan sebuah dewan perwakilan yang memiliki 150
anggota
s. Setiap negara bagian diwakili 12 senator yang
masa jabatannya 6 tahun yang saling tertindih
t. Pemilihan anggota parlemen diadakan 3 tahun
sekali dan hanya setengah dari kursi senat yang diperebutkan
u. Pemerintah dibentuk dewan perwakilan, dan
pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam dewan adalah perdana menteri
Nama Negara : Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : - Legislatif è Parlemen Australia
yang terdiri atas gubernur
jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
- Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas
gubernur jenderal dengan pertimbangan para
penasihat
eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya
gubernur
jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat
tersebut.
- Kejaksaan è Mahkamah Agung
Australia dan pengadilan
pengadilan federl
lainnya
Sistem Hukum di Australia
Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum
Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal
dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum
tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran
Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari
Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1.
Sumber Hukum
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau
yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan
kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum
tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui
juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3)
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis
tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada
sistem hukum Eropa Kontinental.
2.
Peran Hakim
1) Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang
bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga
berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata
kehidupan masyarakat.
2) Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk
menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum
baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan
perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam
putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine
of precedent).
3) Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu
tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran
dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran
hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case
Law.
3.
Penggolongannya
1) Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo
Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2) Pengertian yang diberikan kepada hukum publik
hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa
kontinental.
3) Sementara bagi hukum privat pengertian yang
diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan
pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum
Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum
perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda
dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih
ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property),
hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of
contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Perbedaan dan
Persamaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan
|
No.
|
Keterangan
|
Sist. Pem. Indonesia
|
Sist. Pem. Afrika Selatan
|
|
1
|
Bentuk
Negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas
|
Kesatuan
dengan 9 provinsi
|
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presiden
untuk masa jabatan 5 tahun
|
Presiden
untuk masa jabatan 5 tahun
|
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis
Nasional
|
|
5
|
Legislatif
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD
menjadi anggota MPR
|
Bikameral, terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan
Nasional Provinsi
|
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan
Mahkamah Konstitusi
|
Constitutional Court dan spreme court
|
|
7
|
Sistem
Kepartaian
|
Multi partai
|
Multi partai
|
|
8
|
Pemilu
|
5 tahun sekali
|
5 tahun sekali
|
Persamaan dan Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Australia
|
No.
|
Keterangan
|
Sist. Pem. Indonesia
|
Sist. Pem. Australia
|
|
1
|
Bentuk
Negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas
|
federasi
|
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik
|
monarki konstitutional
|
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
|
parlementer
|
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
|
menteri yang diangkat oleh parlemen
|
|
5
|
Legislatif
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD
menjadi anggota MPR
|
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan
senat
|
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan
Mahkamah Konstitusi
|
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya
|
|
7
|
Konstitusi
|
Tertulis
|
Tertulis
|
|
8
|
Pemilihan
Anggota Legislatif
|
5 tahun sekali
|
3 tahun sekali
|
|
9
|
Masa
Jabatan Legislatif
|
DPR : 5 tahun
|
Senat : 6 tahun
|
|
10
|
Pertanggung
Jawaban
|
Menteri bertanggung jawab pada presiden
|
Menteri bertanggung jawab pada parlemen
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar