Jumat, 28 November 2014

AFRIKA SELATAN DAN AUSTRALIA

AFRIKA SELATAN
Afrika Selatan ( Republic of South Africa) merupakan salah satu negara dikawasan Afrika. Negara ini memperoleh kemerdekaan dari inggris pada tanggal 31 Mei 1910. Namun, rakyat Afrika Selatan merayakan hari nasionalnya pada tanggal 27 April sebagai hari kebebasan, Karena pada hari tersebut Afrika Selatan melepaskan diri dari politik apartheid yang membelenggu negara itu.
Afrika Selatan merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan institusi kehakiman yang bebas.Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan daerah kekuasaan masing-masing.
Setiap provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.

Nama resmi                 : Republic of South Africa
Bentuk pemerintahan  : Republik
Kepala Negara                        : Presiden
Ibu kota                       : Cape Town (legeslatif)
                                      Pretoria (eksekutif)
  Bloem-fountein (yudikatif)
Suku bangsa                : Negro, kulit putih, Indian, campuran
Bangsa                        : Inggris dan Afrika
Mata uang                   : Rand

·         Setiap provinsi di Afrika Selatan memiliki satu penggubal UU negeri dan majelis eksekutif yang diketuai  oleh Perdana Menteri
·         Presiden merupakan pemimpin partai mayoritas di parlemen
·         Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·         Sistem pemilu secara perwakilan proporsional
·         Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali dan rakyat yang berumur 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut
·         Pemilu terakhir pada April 2004, dimana partai ANC memenangkan kursi parlemen (69,68%)
·         Partai ANC bersama partai kebebasan Inkatha (6,97%) membentuk aliansi pemerintahan.
·         - Partai oposisi utama termasuk : Aliansi demokrat (12,37%), Demokrat bebas atau ID (1,73%),      Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%), dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%)
·         Jumlah lembaga legislatif di Afrika selatan adalah 400
·         Afrika selatan memiliki 3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif
·         Sistem kepartaiannya multipartai
·         Perdana menteri sebagai kepala eksekutif di masing-masing provinsi
·         Para menteri bertanggung jawab kepada presiden
·         Jumlah provinsi di Afrika selatan ada 9
·         Jumlah anggota dewan nasional adalah 310

Afrika Selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid. Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial.Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.

1.    KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR
Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan.Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen.
National Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council of Provinces, yang telah menggantikan Senat pada1997, terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota besar di Afrika Selatan.
Di Afrika Selatan, pemilu diadakan setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut. Pemilu terakhir ialah pada April 2004, di mana partai ANC berhasil memenangkan 69,68% kursi di parlemen. Partai ini bersama Partai Kebebasan Inkatha (6,97%) telah membentuk aliansi pemerintahan. Partai-partai oposisi utama termasuk Aliasi Demokrat (12,37%), Gerakan Demokratik Bersatu atau UDM (2,28%), Demokrat Bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%) dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%).

2.    KEDUDUKAN DPR/PARLEMEN
Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
Majelis Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di Cape Town, Western Cape Propinsi.Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan tidak lebihy dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.
Dewan Nasional Provinsi adalah dewan pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.  

3.    SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI
Afrika Selatan menggunakan Kabinet Presidensial.Dimana Kabinet Presidensial adalah suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden.Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden.



AUSTRALIA
.    CIRI CIRI SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA
a.       Australia terdiri dari 6 negara bagian yang menjadi negara federasi
b.      Sistem parlemen yang terdiri dari dewan perwakilan dan senat
c.       Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh menteri yang diangkat oleh parlemen
d.      Menteri bertanggungjawab penuh pada parlemen
e.       Kepala negara Australia adalah kepala negara inggris
f.       Australia merupakan negara persemakmuran inggris
g.       Australia memiliki konstitusi tertutulis/UUD
h.      UUD Australia berisi rumusan tanggungjawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi
i.        Sistem pemerintahan Australia dibangun atas tradisi demokrasi liberal
j.        Bentuk pemerintahan : monarki konstitutional
k.      Sistem pemerintahan : parlementer
l.        Bentuk negara : federasi
m.    Terdapat 3 tingkat pemerintahan di Australia yaitu, federal, negara bagian/teritori, lokal
n.      Pemerintah Federal menerapkan hukum  yang dibuat oleh parlemen persemakmuran yang mencakup bidang perdagangan,karantina,mata uang, paten, perkawinan, imigrasi,pertahanan,telekomunikasi,dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain
o.      Negara bagian Australia(New south wales, victoria, queensland, south australia, western australia,dan tasmania) dan teritori(northern territory dan australian capital territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan ,sekolah umum,jalan dan lalu  lintas, RS umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis
p.      Pemerintah lokal berbentuk kota, dewankota, atau shire yang bertanggungjawab untuk perencanaan kota,pesetujuan bangunan,jalan lokal,parkir,perpustakaan,toilet umum, air dan selokan,pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum.
q.      Pajak lokal dipungut dari pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka, pajak  ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
r.        Memiliki parlemen yang bikameral terdiri dari senat yang berisi 76 senator, dan sebuah dewan perwakilan yang memiliki 150 anggota
s.       Setiap negara bagian diwakili 12 senator yang masa jabatannya 6 tahun yang saling tertindih
t.        Pemilihan anggota parlemen diadakan 3 tahun sekali dan hanya setengah dari kursi senat yang diperebutkan
u.      Pemerintah dibentuk dewan perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam dewan adalah perdana menteri


Nama Negara                         : Australia 
Sistem Pemerintahan              : Parlementer
Bentuk Negara                       : Federasi
Bentuk Pemerintahan             : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan     : - Legislatif Ã¨ Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur
                                                    jenderal, senat, dan dewan perwakilan. 
                                                 -  Ekekutif Ã¨ Dewan eksekutif federal yang terdiri atas
                                                    gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat
                                                    eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur
                                                    jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
                                                  - Kejaksaan Ã¨ Mahkamah Agung Australia dan pengadilan
                                                    pengadilan federl lainnya
Sistem Hukum di Australia
      Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1.      Sumber Hukum
1)      Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2)      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3)      Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.      Peran Hakim
1)      Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2)      Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3)      Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.      Penggolongannya
1)     Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2)     Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3)     Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

Perbedaan dan Persamaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan
No.
Keterangan
Sist. Pem. Indonesia
Sist. Pem. Afrika Selatan
1
Bentuk Negara
Kesatuan dengan otonomi luas
Kesatuan dengan 9 provinsi
2
Bentuk Pemerintahan
Republik
Republik
3
Sistem Pemerintahan
Presiden untuk masa jabatan 5 tahun
Presiden untuk masa jabatan 5 tahun
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis Nasional
5
Legislatif
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bikameral, terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Constitutional Court dan spreme court
7
Sistem Kepartaian
Multi partai
Multi partai
8
Pemilu
5 tahun sekali
5 tahun sekali










Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Australia
No.
Keterangan
Sist. Pem. Indonesia
Sist. Pem. Australia
1
Bentuk Negara
Kesatuan dengan otonomi luas
federasi
2
Bentuk Pemerintahan
Republik
monarki konstitutional
3
Sistem Pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
parlementer
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
menteri yang diangkat oleh parlemen
5
Legislatif
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan senat
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya
7
Konstitusi
Tertulis
Tertulis
8
Pemilihan Anggota Legislatif
5 tahun sekali
3 tahun sekali
9
Masa Jabatan Legislatif
DPR : 5 tahun
Senat : 6 tahun
10
Pertanggung Jawaban
Menteri bertanggung jawab pada presiden
Menteri bertanggung jawab pada parlemen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar